ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Irwan STAI Ma'arif Sintang Author
  • Sawaluddin Siregar Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Author
  • Misbah Mardia Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Author
  • Arif Fikri UIN Raden Intan Lampung Author

DOI:

https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v3i3.761

Keywords:

Crypto-Assets, Islamic Inheritance, Digital Assets, Tirkah, Inheritance Law.

Abstract

Perkembangan teknologi finansial dan meningkatnya kepemilikan aset kripto di Indonesia telah melahirkan persoalan hukum baru mengenai kedudukan aset digital sebagai objek pewarisan. Karakteristik aset kripto yang bersifat virtual, terdesentralisasi, dan bergantung pada akses digital menimbulkan tantangan dalam proses identifikasi, penilaian, serta pembagian harta warisan menurut hukum positif dan hukum waris Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan aset kripto sebagai objek waris dalam perspektif hukum waris Islam di Indonesia serta mengkaji implikasi yuridisnya terhadap sistem kewarisan nasional. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Analisis dilakukan terhadap Kompilasi Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Otoritas Jasa Keuangan mengenai aset kripto, yang dipadukan dengan kajian fikih muamalah dan hukum waris Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari harta peninggalan (tirkah) sepanjang memiliki nilai ekonomi, berada dalam penguasaan pewaris secara sah, dapat dibuktikan kepemilikannya, dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, belum adanya pengaturan khusus mengenai pewarisan aset digital menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses inventarisasi, pengalihan hak, dan pembagian kepada ahli waris. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi regulasi nasional dengan prinsip hukum waris Islam melalui pengaturan khusus mengenai aset digital sebagai objek waris guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi para ahli waris di era ekonomi digital.

Downloads

Published

2026-10-06

Issue

Section

Articles

How to Cite

ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM WARIS ISLAM DI INDONESIA. (2026). I’tiqadiah: Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan, 3(3), 309-328. https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v3i3.761