PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP CYBERCRIME DI INDONESIA SUATU TINJAUAN YURIDIS DAN IMPLIKASI
DOI:
https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v3i2.667Keywords:
Cybercrime, Criminal Law, ITE Law, Law EnforcementAbstract
Cybercrime merupakan bentuk kejahatan modern yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Artikel ini bertujuan menganalisis penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana siber di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek yuridis dan implikasi penegakan hukumnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analisis kasus. Hasil kajian menunjukkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah memberikan dasar hukum untuk menjerat pelaku cybercrime, namun implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala, seperti keterbatasan kapasitas aparat penegak hukum, kesenjangan regulasi dengan modus kejahatan baru, serta problem koordinasi lintas lembaga. Temuan ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan agar penerapan hukum pidana dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













