TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA: ANALISIS FILOSOFIS ATAS KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v3i2.666Keywords:
Money Laundering, Criminal Law, Legal Certainty, Philosophical AnalysisAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis tindak pidana pencucian uang dalam perspektif hukum pidana Indonesia dengan penekanan pada aspek filosofis keadilan dan kepastian hukum. Pencucian uang merupakan kejahatan ekonomi modern yang kompleks, berdampak luas pada stabilitas sistem keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap hukum. Dalam kerangka normatif, pengaturan mengenai tindak pidana pencucian uang telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, implementasi undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari kesulitan pembuktian, perbedaan tafsir aparat penegak hukum, hingga lemahnya koordinasi antar lembaga. Dari sudut pandang filosofis, permasalahan ini menyentuh tiga pilar utama hukum: keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Penegakan hukum pencucian uang sering kali belum seimbang antara kepastian prosedural dan keadilan substantif, terutama terkait perlindungan hak tersangka sekaligus kebutuhan menjaga kepentingan publik. Penelitian ini menegaskan perlunya reformulasi pendekatan hukum pidana dengan memperkuat asas legalitas, memperjelas norma pembuktian, serta mengintegrasikan aspek moralitas dan keadilan sosial. Dengan demikian, upaya pemberantasan pencucian uang dapat lebih efektif, adil, dan konsisten dalam kerangka hukum pidana Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.













