PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF FIQH JINAYAH

Authors

  • Taupiq Universitas Islam Batanghari (UNISBA) Author
  • Syamsudin Muir Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Author
  • Sawaluddin Siregar UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Author

DOI:

https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v2i2.330

Keywords:

Tindak Pidana, Anak di Bawah Umur, Fikih Jinayah

Abstract

Fiqih Islam telah menetapkan aturan hukuman untuk tindakan kriminal, baik yang melibatkan hilangnya nyawa, cedera tubuh, atau kerugian materi. Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, bahkan anak-anak pun juga mampu melakukan berbagai jenis tindak pidana seperti pembunuhan, pencurian, pelanggaran terhadap martabat manusia, dan penganiayaan. Fenomena tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin hari semakin memprihatinkan. Tindakan kriminal yang dilakukan oleh anak ini membutuhkan penanganan yang sangat tegas dari berbagai pihak dan pihak yang berwenang. Dalam Hukum Islam, terdapat pembahasan mengenai hukuman bagi pelaku tindak pidana di bawah umur. Dalam tulisan ini membahas tiga jenis kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, yaitu kejahatan yang berkaitan dengan nyawa manusia, kejahatan yang menyebabkan hilangnya harta benda, dan kejahatan yang berkaitan dengan harkat dan martabat manusia. Dan melalui karya tulis ini, penulis akan membahas metode yang digunakan dalam hukum Islam, dalam menangani kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur dari berbagai mazhab fikih

 

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR PERSPEKTIF FIQH JINAYAH. (2025). I’tiqadiah: Jurnal Hukum Dan Ilmu-Ilmu Kesyariahan, 2(2), 83-96. https://doi.org/10.63424/itiqadiah.v2i2.330